RUU TIPIKOR
Implementasi UU Tipikor yang selama ini digunakan terlihat kurang efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi di Indonesia yang tetap buram dan mengecewakan. Mungkin saja UU Tipikor tersebut tidak sesuai dengan karakteristik korupsi yang terjadi di Indonesia, sehingga terkesan yang melakukan korupsi akan terus melakukan korupsi dengan lebih berhati-hati dan yang tertangkap (persentasenya sangat kecil) hanyalah dianggap orang yang sedang apes?! Ironis sekali…
Karakteristik korupsi yang massif yang terjadi di Indonesia adalah penyelewengan otoritas yang ‘dititipkan’ oleh Negara kepada seseorang, biasanya Pegawai Negeri dengan mendapatkan imbalan yang menguntungkan dirinya pribadi atau kelompok atau orang lain.
Ada yang mengatakan sistemnya terlalu lemah, bisa jadi benar. Tapi harus diingat bahwa sebaik apapun sistem pasti ada celah untuk menerobos, apalagi sistem yang tidak baik. Juga harus diingat bahwa didalam sebuah sistem terkadang dibutuhkan diskresi agar sistem lebih fleksibel.
Ada juga yang mengatakan itu akibat kolonialisme yang dilakukan Belanda dan ‘pemupukan’ yang dilakukan oleh Orde Baru (Penjelasan UU 28 Th.1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN), bisa jadi benar juga. Tetapi apakah kita anak republik ini harus menerima kenyataan sejarah bahwa Indonesia akan menjadi negara gagal akibat korupsi yang membuat bangsa ini semakin jauh untuk mencapai cita-cita pendiri bangsa yaitu kesejahteraan dan kemakmuran.
Atau sementara ini kita terlena dan masih terlihat seperti orang bodoh berdebat tentang korupsi seperti berdebat antara telur dan ayam yang mana yang lebih dulu? naif sekali..
Banyak lagi kenyataan yang membuat kita pemerhati korupsi miris, begitu banyak orang yang sebelumnya beritikad baik, bahkan aktifis reformasi ’98 (aktifis yang menyuarakan anti korupsi!), ketika terjebak ke dalam sistem malah menjadi pelaku utama korupsi.
Sebagian besar pegawai/aparatur negara termasuk polisi, jaksa, hakim, anggota DPR dan yang lain masih terjebak dalam lingkaran setan korupsi. Umumnya terbagi ke dalam 3 kelompok.
Pertama, mereka yang menjadi pelaku utama korupsi di suatu institusi, mempunyai kedudukan dan otoritas tertentu dan melakukan penyelewengan. Seringkali mereka dilindungi institusi. Bertingkah layaknya Sinterklas, membagi jarahannya kebawah, keatas, kesamping bahkan keluar (tentunya yang paling besar ya kekantongnya sendiri). Saat-saat tertentu, mereka bertindak bak dewa penyelamat terhadap institusi, ketika mengadakan acara social, keagamaan, perayaan HUT institusi bahkan perayaan 17 Agustus-an menyumbang dari ‘uang pribadinya’. Lho.. koq uang negara dianggap uang pribadi? .
Kedua, mereka yang menjadi pelaku pendukung korupsi. Biasanya mereka bawahan pelaku utama dan pekerja administrasi. Mereka diuntungkan karena mendapat ‘serpihan’ dari kejahatan tersebut. Resistensi mereka terhadap perubahan sistem sangat tinggi karena beranggapan sekecil apapun perubahan akan mengganggu penghasilan tambahan mereka.
Ketiga, mereka yang tidak terlibat dalam kejahatan yang jumlahnya sangat kecil, baik karena tidak dilibatkan dalam suatu prosedur, maupun atas kesadaran sendiri. Mereka dianggap sebagai orang yang aneh/freaky, sok suci atau sebutan negatif lainnya yang membuat mereka menjadi lebih terasing.
Di sisi lain, masyarakat juga masih banyak yang permisif terhadap korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara dengan berbagai alasan. Ahh..itu kan cuma amplop ucapan terima kasih karena aparatur tersebut telah membantu dalam menyelesaikan sesuatu!. Lha..bukankah memang tugas mereka melayani masyarakat? Kalaupun mau mengucapkan terima kasih, harusnya dimanifestasikan dengan melaksanakan hak dan kewajiban kepada negara sebaik-baiknya.
Itu kan jumlahnya kecil, Cuma Rp.50.000, kata yang lain lagi. Terlalu kecilkah inefisiensi yang terjadi jika perhitungannya ‘cuma Rp.50.000 X termin kejadian setiap tahun X Angka harapan hidup misal 60 Thn. X (230 juta rakyat Indonesia + yang sudah meninggal dan yang belum lahir). Itulah angka inefisiensi secara materiil.
Maklumlah, mereka belum kaya dan masih pantas dapat sumbangan atau hibah, kata yang lain lagi. Aduh.. di negara mana orang bisa kaya dengan bekerja pada pemerintah? Kalau mau kaya harus menjadi pengusaha atau entrepreneur, itu hukumnya. Bukankah semakin banyak pengusaha dan entrepreneur di suatu negara akan membuat negara tersebut makmur secara ekonomi!? Dan lagi, mana yang lebih pantas mendapat sumbangan, apakah aparatur negara atau fakir miskin dan anak terlantar yang masih begitu banyak di negeri ini?
Seringkali terjadi ironi orang yang berpenghasilan lebih rendah ‘harus’ menyumbang orang dengan penghasilan lebih tinggi. Misalnya, seorang pegawai swasta dengan penghasilan Rp.2.000.000/bulan harus menyumbang PNS di Pertanahan dengan gaji +Rp.3.000.000/bulan karena mengurus surat tanahnya. Ada lagi orang tua murid dengan penghasilan 1,5juta/bulan harus menyumbang seorang guru yang hampir pensiun dengan penghasilan 3,5juta/bulan dengan berbagai macam alasan.
Bahkan, ada seorang politikus (sekarang sedang menjadi menteri) suatu saat pernah mengatakan bahwa inefisiensi tersebut tidak terlalu banyak pengaruhnya pada produktifitas perekonomian Indonesia. Beliau lupa bahwa, biaya immaterial atau opportunity cost akibat inefisiensi itu sangat besar dan yang paling besar adalah berkurangnya budaya persaingan yang sehat yang menjadi persyaratan mutlak bagi kita sebagai suatu bangsa untuk menyusul negara-negara maju lainnya!
Seharusnya negara juga marah dan menghukum pelaku dengan sebenarnya. Logikanya seperti ini: Untuk mencapai tujuan bernegara, pemerintah memiliki otoritas mengatur warga negara. Dalam pelaksanaannya, otoritas tersebut dipinjamkan kepada aparatur negara (akan ditarik kalau pegawai negara tersebut pensiun, pindah tugas, keluar dsb.). Peminjaman otoritas tersebut sesuai tujuannya dilakukan dengan persyaratan yaitu, aparatur negara tersebut dalam menjalankan tugas harus bersikap netral sesuai tugas dan kewajiban yang diembannya. Untuk itu, dia diberi kompensasi berupa gaji dan pensiun serta penghasilan legal lainnya dari negara. Ketika aparatur tersebut menerima imbalan dari pihak lain, bagaimana mungkin dapat menjalankan tugas dengan baik dan netral sesuai keinginan negara. Pada saat itulah dapat dikatakan bahwa mereka telah mengkhianati tugas yang diberikan oleh negara.
Lantas, bagaimana dengan pemberian dalam rangka ceremony tertentu, misalnya penyelenggaraan pernikahan atau hal yang menyangkut adat lainnya? Nah.. hal itulah yang harus diatur secara rigid di UU dan ada kewajiban untuk melaporkan hal tersebut.
Kalau korupsi kecil-kecilan bagaimana? Kalau dihukum akan penuh penjara nanti, kata pak menteri. Kalau boleh meluruskan, mungkin yang seperti itu bisa dengan hukuman sosial lainnya. Contoh, pungli dibawah Rp.100.000 mungkin bisa mengembalikan uang dan membersihkan kali Ciliwung atau penjara 3 hari misalnya. Tetapi yang namanya bersalah harus dihukum, kalau tidak negara tidak punya wibawa.
Jadi, seandainya seluruh rakyat Indonesia dapat dikumpulkan di suatu ruangan kelas dan ditanyakan apakah ada orang yang tidak pernah bersinggungan dengan korupsi seumur hidupnya? Mungkin tidak ada yang berani acung telunjuk. Dengan realitas seperti itu bagaimana mungkin perlawanan terhadap korupsi bisa massif sementara sebagian menjadi pelaku dan yang lain apatis dan pesimis? Bisakah cuma KPK atau ICW atau SBY?. Tentu saja bisa bukan hanya mereka, tetapi kita semua jika kita berjalan dengan niat meluruskan jalan untuk mencapai tujuan negara ini diproklamirkan.
Penyusunan UU Tipikor
Penyusunan UU Tipikor haruslah dilandasi dengan kesadaran bukan dengan kebencian yang berlebihan. Kesadaran bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi kerugian negara secara immaterial justru jauh lebih besar. Begitu banyak kesempatan bangsa ini untuk maju lebih cepat, hilang percuma akibat perbuatan unfair tersebut. Oleh sebab itulah negara wajib mencari jalan yang efektif untuk pencegahannya sesuai konvensi PBB.
Lantas, apa yang salah dengan UU Tipikor yang berlaku saat ini? Mengapa kurang efektif? Sepintas tidak ada yang salah, tetapi kalau difikirkan lebih dalam dan aplikatifnya, maka asas proporsionalitas dalam hukum pada UU tersebut kurang tepat, terutama Pasal 5 dan Pasal 6, mungkin juga Pasal 11 dan Pasal 12. Pemberi dan Penerima sama-sama dihukum itu bukankah sudah proporsional? Ya,..proporsional ala komunis! Sama rasa sama-sama.
Bagaimana mungkin negara menegakkan hukum dengan memperlakukan sama antara seseorang yang memiliki otoritas/kewenangan absolute dengan warga negara lainnya yang ingin mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh negara?!. Seandainya rakyat bisa memilih, kalau ada 2 atau lebih kantor pertanahan di suatu propinsi, tentunya masyarakan akan memilih kantor yang paling murah dan paling nyaman. Tentu saja itu tidak mungkin karena berakibat ada negara dalam negara.
Sebagai ilustrasi, ada kejadian imajiner yang terjadi di negara Amerika Selatan. Seorang tentara berpangkat kolonel mengundang seorang pedagang ke ruang kerjanya. Sang kolonel berpakaian lengkap dan meletakkan pistolnya diatas meja (moncong pistol tersebut mengarah kedinding). Kemudianmenghidupkan musik dan dia mengajak pedagang tersebut menari tango. Dengan terpaksa si pedagang menurutinya walaupun dia sangat jijik melakukannya. Singkat cerita, ketika peristiwa itu diungkapkan di pengadilan, si kolonel dengan enteng menjawab bahwa dia tidak memaksa si pedagang, kalaupun pistol saya meletus dan melesatkan peluru, kemudian memantul dari dinding ke kepala si pedagang, itu yang salah dinding bukan saya kata si kolonel.
Dengan adanya keinginan pemerintah untuk merevisi atau mengganti UU Tipikor, mungkin inilah saatnya bagi negara untuk membuat ‘dinding pembatas’ yang tebal antara pemberi dan penerima. Menempatkan pemberi dan penerima pada tempat yang sama dan pada level yang sama terbukti kurang efektif karena ancaman yang sama (pidana) pada keduanya akan membuat mereka saling melindungi.
Atas dasar asas kewenangan atau superioritas tersebut, penerima atau pihak yang berwenang atau aparatur negara diancam hukuman pidana apabila si pemberi melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum dalam jangka waktu 3 hari atau sebelum diketahui atau dilaporkan oleh pihak lain. Sedangkan si pemberi akan diberikan kompensasi/imbalan oleh negara! Lho.. koq diberi kompensasi? Ya.. karena si pemberi telah membantu negara. Bayangkan kalau tidak dilaporkan saat itu dan kejadian yang sama tetap berlangsung, berapa banyak lagi korban dari aparatur korup tersebut dan juga merupakan kerugian bagi negara.
Pengacara hitam mengatakan, akan sulit membuktikan kejadian tersebut. Ya..bagi pengacara hitam dan sebagian kecil orang yang tidak mengikuti teknologi akan berkata seperti itu. Tetapi, bukankah sidik jari di amplop, di uang tunai, di kursi, pintu atau bukti DNA lainnya atau rekaman di HP, micro camera, GPS, CCTV dan lainnya bisa membuktikan. Jadi, Pengacara hitam sebaiknya tidak kita dengar karena seribu pengacara hitam tidak membuat negeri ini menjadi lebih baik! Bagi penyidik profesional meyakini bahwa suatu kejahatan pasti meninggalkan jejak, sekecil apapun itu.
Dalam kejadian seperti diatas, ketika melaporkan peristiwa, si pemberi hanya berkewajiban menceritakan kronologis peristiwa, bukan untuk pembuktian karena pembuktian merupakan wewenang penegak hukum.
Hal diatas juga sudah sesuai dengan konvensi PBB Pasal 35 tentang kerugian yang diderita dan harus mendapat kompensasi serta Pasal 37 tentang kekebalan terhadap orang yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut.
Apakah adil jika hanya pegawai negara saja yang diancam hukuman pidana dalam kejadian seperti itu? Tentu saja tidak adil! Ada suatu contoh yang menarik yang dilakukan oleh negara yang relatif bersih dari praktek kotor itu (nama negara tidak perlu disebutkan, karena akan membuat negara tersebut besar kepala..)
Ketika seseorang/kelompok masyarakat berhubungan dengan aparatur pemerintahan, bisa saja praktek kotor tersebut berlangsung. Tetapi dapat diantisipasi dengan tahapan sebagai berikut:
Ketika seorang/kelompok masyarakat memberikan/menjanjikan sesuatu kepada aparatur negara, beliau akan berkata dengan sopan dan menolak “maaf pak/ibu, kami dilarang menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas. Karena itu akan membuat kami tidak adil kepada masyarakat!”
Karena terbiasa dan tidak begitu paham peraturan, seorang/kelompok masyarakat tadi akan tetap mencoba memberikan/menjanjikan dengan mengatakan bahwa itu hanya ucapan terima kasih, tidak ada pihak lain yang tahu atau ucapan-ucapan persuasif lainnya. Aparatur tersebut dengan tegas akan mengatakan “maaf pak/ibu, anda telah mencoba menyuap aparatur negara dan anda dapat diancam hukuman penjara karenanya”. Biasanya manusia normal akan mundur teratur pada tahap ini dan tidak akan lagi berusaha, tetapi kalau tidak?
Karena memang berniat jahat orang tersebut akan mencoba lagi bahkan menghina dengan mengatakan bahwa sebagai pegawai negeri anda jangna sok suci, sok kaya dan kata lainnya. Pada tahap ini, pegawai negara tersebut dapat mengambil uangnya (sebagai alat bukti) dan melaporkannya kepada penegak hukum. Hukuman yang lebih tinggi pantas dikenakan pada orang tersebut karena menyuap dan menghina negara.
Lantas, bagaimana kalau kejadian tersebut diketahui dan dilaporkan oleh pihak lain atau penegak hukum misal KPK? Dalam hal ini hukuman berat pantas diberikan kepada kedua belah pihak karena telah merusak tatanan sistem bernegara di Indonesia.
Penutup
Apakah ada jaminan apabila hal diatas teraplikasi di UU Tipikor pasti tidak ada lagi korupsi di negeri ini? Tentu saja tidak seperti itu. Tapi yang pasti Negara telah berusaha maksimal untuk menghilangkannya. Bagaimanapun, menjebol dingding yang tebal pasti lebih sulit daripada tidak ada dinding sama sekali.
(Tulisan ini hanya pelampiasan anak bangsa yang miris melihat kebiasaan kontra produktif, jika ada sarinya silahkan diambil. Jika tidak, anggap saja sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam menyampaikan saran dan pendapat dan juga berupa hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi)
Arif nasution
Tulisan yang sama ditujukan kepada: SBY; Menhukham; Staf Menhukham; Ketua DPR; Todung ML; ICW; Mahfud MD; Karni Ilyas; Metro TV
